Perusahaan
kami telah dilengkapi dengan berbagai dokumen legalitas, selain
legalitas standart perusahaan seperti Akte Pendirian, SIUP, TDP, NPWP,
dan lain sebagainnya, Perusahaan kami juga sudah mendapat lisensi dari
Instansi Pemerintah dan BUMN antara lain, yaitu :
1. Surat Keterangan Penyalur BBM Industri dari Dirjen Migas
2. Surat Ijin Usaha Pengangkutan BBM dari Dirjen Migas
3. Surat Penunjukan Agen BBM Industri oleh PT. Pertamina (Persero)
4. Surat Ijin Pengangkutan BBM ke Industri oleh PT. Pertamina (Persero)
5. Surat Ijin Pengangkutan Barang Berbahaya (B3) oleh Dirjen Perhubungan Darat
Dengan
legalitas tersebut, Perusahaan kami telah mendapat dukungan untuk
memasarkan BBM non subsidi khususnya untuk sektor Industri, Kapal,
Perkebunan, Pertambangan, Kontraktor, dan lain-lain.